FAZ, NMOS dan King Garet Beredar di Bangka Barat, Pernyataan Lama Bupati Markus dan Dedy Wijaya Kembali DisorotSalah satu toko di wilayah Semabung yang diduga berkaitan dengan Acen alias Afong.

Targetpers.my.id BANGKA BARAT – Peredaran rokok merek FAZ, NMOS dan King Garet kembali menjadi sorotan di Bangka Barat. Sejumlah produk tersebut disebut masih mudah ditemukan di toko dan warung, termasuk di wilayah Kecamatan Parit Tiga.
Sorotan bukan hanya tertuju kepada pedagang di tingkat eceran, tetapi juga mengarah pada mata rantai pasokan yang membuat produk tersebut dapat beredar hingga ke sejumlah wilayah.
Dalam penelusuran redaksi, muncul nama Acen alias Afong, pemilik toko di kawasan Semabung, Pangkalpinang. Nama tersebut disebut oleh sumber lapangan berkaitan dengan jalur pasokan rokok yang menjadi perhatian.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang memastikan Acen alias Afong sebagai distributor maupun agen rokok ilegal. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi telah meminta klarifikasi kepada Acen alias Afong mengenai dugaan keterkaitannya dengan distribusi FAZ, NMOS dan King Garet, termasuk mengenai sumber pasokan barang. Namun hingga berita ini diterbitkan, Acen alias Afong belum memberikan tanggapan.
Nama Nico Surabaya atau NC juga muncul dalam penelusuran jalur distribusi rokok tersebut.
Nama Nico sebelumnya pernah disebut dalam pemberitaan KBO Babel pada April 2026 terkait dugaan distribusi sejumlah merek rokok yang menjadi sorotan. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Redaksi juga telah meminta klarifi8kasi kepada Nico mengenai informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Nico belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.
Persoalan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sebelumnya telah mendapat perhatian Bupati Bangka Barat Markus.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, Markus mengatakan pemerintah kabupaten akan meminta dinas terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Nanti kami minta dinas terkait untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Markus.
Pernyataan tersebut merupakan statement lama Markus ketika persoalan peredaran rokok yang diduga ilegal sebelumnya mencuat di Bangka Barat, bukan respons baru terhadap penelusuran FAZ, NMOS dan King Garet saat ini.
Hal serupa sebelumnya disampaikan anggota DPRD Bangka Barat Dedy Wijaya. Dedy meminta agar penanganan dugaan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar pedagang di tingkat eceran.
Menurut Dedy, apabila ditemukan pelanggaran, aparat perlu menelusuri mata rantai distribusi hingga pemasok atau distributor.
“Yang perlu ditelusuri bukan hanya toko yang menjual. Kalau memang ada distributor yang memasok, tentu jalur distribusinya juga harus diperiksa,” demikian substansi pernyataan Dedy dalam pemberitaan sebelumnya.
Pernyataan Dedy tersebut juga merupakan statement lama dan bukan tanggapan baru terhadap penelusuran terbaru mengenai FAZ, NMOS dan King Garet.
Untuk memastikan apakah produk-produk tersebut melanggar ketentuan cukai, diperlukan pemeriksaan terhadap fisik produk, pita cukai, dokumen serta asal dan jalur distribusinya oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Rokok merupakan barang kena cukai. Karena itu, status ilegal atau tidaknya suatu produk tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan merek atau informasi lapangan, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Panit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Rohadi, sebelumnya juga telah menerima informasi mengenai keberadaan rokok yang diduga bermasalah tersebut.“Terima kasih informasinya. Nanti akan segera saya laporkan kepada pimpinan,” ujar Rohadi.
Dengan munculnya nama Acen alias Afong dan Nico dalam penelusuran, perhatian kini tidak hanya tertuju kepada pedagang di tingkat bawah. Jalur pasokan hingga distributor atau pihak lain dalam mata rantai peredaran produk tersebut juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.
Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Parit Tiga, Arief Effendi berencana akan menyurati pihak terkait agar segera turun kelapangan untuk menyikapi hal ini.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke instansi-instansi yang berwenang dalam hal ini. Kami minta mereka bertindak tegas, dan kami juga meminta agar mereka melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok diduga ilegal merk Faz, King Garet dan Nmoz ini,” ujarnya (22/9/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, Acen alias Afong dan Nico belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi.
redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bila ada pihak-pihak terkait yang merasa di rugikan di dalam pemberian ini
Red